Nama : Bella Widiastri Pangestu
Kelas : X mia 7
No absen : 09
PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR
Pernyataan Umum/Klasifikasi
Hutan adalah
sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.
Hutan termasuk bentuk kehidupan yang tersebar diseluruh dunia. Suatu kumpulan
pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan suatu kegiatan penebangan,
pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari
otoritas setempat.
Anggota/aspek yang dilaporkan
1) Factor penyebab
Penebangan
hutan secara liar saat ini sedang marak terjadi dibeberapa wilayah Indonesia.
Hal itu terjadi karena terdapat beberapa factor yang memengaruhi penebangan
secara liar,yaitu:
a) Kurangnya kesadaran akan pentingnya
manfaat hutan, dan tergodanya para penebang liar tersebut akan uang
b) Kurangnya pengawasan pemerintah tentang
hutan lindung, sehingga memberi kesempatan kepada para pembalak liar beraksi
c) Kurangnya kesadaran masyarakat
sekitar hutan untuk ikut menjaga kelestarian hutan, melaporkan tindakan merusak
hutan ke pihak yang berwenang
2) Upaya untuk melestarikan hutan
Dengan
berbagai macam dampak negative hutan memerlukan upaya yang harus dilakukan
untuk memperbaiki hutan kembali
a) Reboisasi atau penanaman kembali
hutan yang gundul
b) Melarang pembabatan hutan
sewenang-wenang
c) Menerapkan system tebang tanam dalam
kegiatan penebangan hutan
d) Menerapkan system tebang pilih dalam
menebang pohon
e) Menerapkan sanksi yang berat bagi
mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan